Saturday, April 14, 2018

Pemilu 2019, Jumlah Dapil di Sampang Dipastikan Bertambah


SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya mengabulkan pengajuan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) sebagaimana usulan KPU Sampang Madura. Dengan begitu, jumlah Dapil pada Pemilu 2019 di Sampang menjadi enam Dapil dari jumlah sebelumnya lima Dapil.

Komisioner KPU Sampang, Miftahur Rozaq menyatakan. Dikabulkanya permohonan pemekaran Dapil itu, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU RI, Nomor : 278.PL.01.3.Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah propinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Jawa Timur dalam pemilihan umum tahun 2019.

“KPU RI secara sah menyetujui pemekaran Dapil dari lima menjadi enam Dapil pada Pemilu 2019 mendatang. Sehingga nantinya keputusan itu dapat dijadikan pedoman dasar pada pelaksanaan Pemilu 2019," kata Miftahur Rozaq kepada wartawan.

Kata Miftahur Rozaq, sebelumnya KPU Sampang memiliki pertimbangan mengapa mengusulkan pemekaran Dapil. Salah satunya karena Dapil tidak proporsional, dan letak geografis Dapil yang terlampau jauh.

"Nah, dengan disetujuinya pemekaran Dapil ini, diharapkan gelaran pemilihan legislatif di 2019 bisa lebih optimal," terangnya.

Untuk diketahui, Dapil untuk pemilu 2019 diusulkan terdiri dari enam Dapil. Diantaranya, Dapil I meliputi Kecamatan Kota Sampang, Pengarengan, dan Torjun. Dapil II, meliputi Kecamatan Sreseh, Tambelangan, dan Jrengik.

Dapil III, meliputi Kecamatan Kedungdung, dan Robatal. Dapil IV Kecamatan Ketapang dan Banyuates. Dapil V mencakup Kecamatan Sokobanah, dan Karangpenang. Sedangkan Dapil VI terdiri dari Kecamatan Camplong, dan Omben. (idr/ros/nia)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home