Wednesday, April 18, 2018

DKPP Mentahkan Tudingan LSM Gadjah Mada


SURABAYA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, memutuskan untuk menolak secara keseluruhan materi pengaduan dari LSM Gadjah Mada Sampang yang sebelumnya menuding KPU Sampang berlaku curang dalam proses rekrutmen PPK-PPS. Dengan demikian, tudingan LSM Gadjah Mada termentahkan.

Atas keputusan itu, DKPP RI merehabilitasi nama baik komisioner KPU Sampang dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat selaku tergugat.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Sidang DKPP RI dalam agenda pembacaan keputusan perkara nomor 35/DKPP-PKE-VII/2018, Rabu (18/4) di ruang sidang DKPP RI, Lt 5 jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.

"Baik pihak pengadu, maupun teradu mendengarkan pembacaan keputusan DKPP RI di kantor Bawaslu Jatim di Surabaya melalui video conference. Dan Alhamdulilah di tolak secara keseluruhan," kata komisioner Divisi Hukum KPU Sampang, Samsul Arifin kepada wartawan.

Adapun keputusan DKPP RI dalam sidang tersebut. Pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, merehabilitasi nama baik teradu I Syamsul Mu'arif, teradu II Miftahur Rozaq, teradu III Samsul Arifin, dan teradu IV Addy Imansyah selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Sampang sejak putusan ini dibacakan.

"Ketiga, merehabilitasi nama baik teradu V Juhari, teradu VI Muhalli, dan teradu VII Insiyatun selaku ketua dan anggota Panwas Kabupaten Sampang sejak putusan ini dibacakan,"

Keempat, memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I, II, III dan IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.

Kelima, memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu V, VI dan VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.

Keenam, memerintahakan badan pengawas pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi putusan ini.

Hingga berita diturunkan, Ketua LSM Gadjah Mada, Fathor Rahman belum bisa dikonfirmasi, dihubungi melalui sambungan telpon pribadinya, yang bersangkutan belum memberikan respon. (idr/ros)


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home