BPK "Obok-obok" Kendaraan Dinas Pemkab Sampang
SAMPANG - Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura Senin (16/4), mendadak menggelar apel kendaraan roda empat di tanah eks PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) atau di sekitar SPBE, Sejati Camplong.
Digelarnya apel kendaraan itu, sebagai tindak lanjut dari perintah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Timur yang meminta Pemkab Sampang melakukan inventarisir ulang atas keberadaan kendaraan dinas. Dengan begitu seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sampang diharuskan menghadirkan pengurus barang dan semua kendaraan roda empat. Kecuali untuk kendaraan jenis truck sampah, tangki air, ambulan/pusling.
Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Sampang, Bambang Indra Basuki menyatakan, Pemkab Sampang memang diminta melakukan inventarisasi aset oleh BPK RI perwakilan Jawa Timur guna memastikan keberadaan seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Sampang, utamanya untuk jenis kendaraan roda empat.
“Pengecekan seluruh kendaraan dinas itu adalah tindak lanjut dari perintah BPK RI perwakilan Jawa Timur, yang mana pengecekan itu meliputi kelengkapan surat BPKB, STNK, cek fisik, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” kata Bambang kepada wartawan.
Bambang menjelaskan, pemeriksaan dan pengecekan seluruh kendaraan dinas itu melibatkan pihak BP2KAD dan Inspektorat Sampang serta BPK RI perwakilan Jawa Timur, dengan tujuan untuk memastikan keberadaan seluruh kendaraan pelat merah yang selama ini digunakan untuk keperluan dinas.
“Kendaraan dinas yang diperiksa oleh tim ini adalah kendaraan lansiran tahun 1990 hingga 2017, atau kendaraan yang belum dilakukan penghapusan aset,”.
Dari hasil pemeriksaan itu, sambung Bambang. Keberadaan seluruh kendaraan dinas dipastikan sesuai, yakni dengan jumlah total 341 unit kendaraan roda empat.
"Hasil pemeriksaanya sesuai, semuanya lengkap, dan tidak ada yang digadaikan,” tutur Bambang.
Data BP2KAD Sampang menyebutkan, jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Sampang sebanyak 2.709 unit. Dengan rincian 2.152 unit kendaraan roda dua, 193 unit kendaraan roda tiga, 341 unit kendaraan roda empat, dan 23 unit alat berat.
Sedang instansi yang paling banyak memanfaatkan kendaraan dinas yakni Dinas Kesehatan dan RS dr Mohammad Zyn Sampang dengan jumlah 514 unit, Dinas Pendidikan 383 unit, dan Dishub 222 unit. (idr/ros)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home