Menang Gugatan, PKPI Jadi Peserta Pemilu
JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dipastikan bisa kembali menjadi peserta pemilu 2019. Penetapan dimaksud sebagaimana keputusan PTUN Jakarta atas gugatan PKPI terhadap SK KPU tentang partai peserta pemilu 2019.
PTUN mengabulkan seluruh gugatan PKPI dan memerintahkan KPU untuk menetapkan PKPI sebagai salah satu partai peserta pemilu 2019. Hakim PTUN menyatakan, batal SK KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan tersebut, Rabu (11/4).
Poin ketiga, kata Nasrifal. Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan, sepanjang diktum kedua huruf b yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Keempat, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat cq PKPI sebagai partai politik peserta pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
"Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000," ungkap dia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Tergugat (KPU) telah melakukan kesalahan prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, "Atas putusan PTUN tersebut KPU mengambil sikap, setelah menerima salinan, membaca, mempelajari dan melakukan rapat pleno memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN dalam waktu sebagaimana disebutkan dalam putusan PTUN tersebut," Ujarnya saat konferensi pers di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (12/4) malam.
Ditegaskan Arif Budiman, KPU akan melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan rapat pleno terbuka penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu 2019 dan penetapan nomor urut PKPI.
"KPU akan melakukan rapat pleno penetapan partai politk peserta pemilu, kemudian dilanjutkan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang secara otomatis menggunakan nomor urut 20," paparnya. (beritasatu/ros)
Labels: Politik
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home