Saturday, April 14, 2018

Mantan Dirut PT WUS Dituntut 1,6 Tahun Penjara


SUMENEP - Mantan direktur utama PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep, Sitrul Asyih Musa’ie, dituntut 1,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam  sidang tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa waktu lalu.

"Sitrul Arsyih Musa'ie dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung, Rabu (11/4/2018).

Kata Richard Marpaung, dalam kasus tersebut, korps Adhyaksa Jatim juga menyita uang sebesar Rp 2.289.765.400 dan USD 35.969,05.

"Uang yang kita sita itu, terbagi menjadi dua jenis mata uang, ada rupiah dan dolar amerika. Uang yang kita sita tersebut dirampas untuk negara," paparnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang membelit Sitrul juga menyeret tersangka lain yaitu mantan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS, Taufadi.

Berdasar hasil pemeriksaan terungkap, tersangka Taufadi diduga menggunakan keuangan PT WUS sekitar RP510 juta yang pengeluaraannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

PT WUS sendiri merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep yang bergerak dalam pengelolaan SPBU dan dana Participating Interest (PI) atau penyertaan modal kegiatan hulu migas. (rri/ros/nia)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home