Saturday, April 14, 2018

KPK Hibahkan Harta Fuad Amin


SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/4), secara resmi menghibahkan harta rampasan dari perkara tindak pidana korupsi suap terkait jual beli gas alam yang melibatkan mantan ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin. Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan ini dilakukan di Kantor Wilayah BPN Jatim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, barang rampasan yang di-PSP kan tersebut bernilai hampir Rp17 miliar. Dengan rincian satu unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012 senilai Rp92 juta dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin.

Satu unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012 senilai Rp163 juta dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya.

"Satu unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014 senilai Rp135 juta dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya. Sementara untuk sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Bangkalan dengan luas 18.466 m2 senilai Rp16,5 miliar diserahkan kepada BPN Bangkalan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Bangkalan," papar Febri.

Wakil Ketua KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan menuturkan, sejatinya harta sitaan Fuad Amin mencapai Rp400 milliar. Harta tersebut rencananya juga akan dihibahkan. Namun, KPK masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena prosesnya sudah inkraht, harta itu dirampas untuk negara. Lalu harta itu dalam wewenang Kemenkeu. Selanjutnya untuk proses hibah atau lelang barang rampasan ini kita bicarakan dengan Kemekeu," jelasnya. (idntimes/ros)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home