Thursday, February 14, 2019

Jumlah Surat Suara di Sumenep Minus 10 Ribu

Ilustrasi surat suara. foto/ist

SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, mengaku kekurangan 10 ribu lembar surat suara pemilu 2019.

Kekurangan itu diketahui setelah pihak KPU Sumenep melakukan penghitungan dan pengecekan.

"Masing-masing kekurangannya 2000 an surat suara, baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden, jadi total 10 ribu surat suara," ungkap Ketua KPU Sumenep, Abdul Warits, Kamis (14/2/2019).

Merespon adanya kekurangan surat suara itu, kata Waris, pihaknya langsung membuat laporan ke KPU Provinsi Jawa Timur yang kemudian diteruskan ke percetakan sebagai penyedia surat suara.

"Kemungkinan dalam waktu dekat akan terpenuhi semua. Karena kita sudah melaporkan kepada KPU Provinsi," timpal Warist kepada kontributor madurasatu.

Dia memastikan, meski ada kekurangan surat suara, namun untuk surat suara cadangan sudah ada, baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden, yang masing-masing berjumlah 1000 surat suara. Namun hal itu tidak bisa digunakan untuk menutupi kekurangan 10 ribu surat suara dimaksud.

"Jadi surat suara cadangan itu dipergunakan bila terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Warits.

Untuk diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Sumenep, berdasarkan rapat pleno penyempurnaan ialah 873.273 jiwa. Perinciannya 410.927 laki-laki dan 462.346 pemilih perempuan.

Pada Pemilu 17 April mendatang pemilih di Kabupaten Sumenep akan menyalurkan suaranya di 4.315 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 27 kecamatan. (pri/ros)

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home