14 ASN di Pamekasan Terlibat Politik Praktis
PAMEKASAN - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan mengaku tengah mendalami laporan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada.
Dari hasil investigasi itu, ada 14 ASN dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran lantaran terlibat dalam politik praktis.
Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Pamekasan Suryadi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada komisi ASN Jawa Timur untuk memberikan sanksi kepada 14 ASN yang sudah memenuhi unsur pelanggaran tersebut.
"14 ASN yang direkomendasikan untuk di sanksi itu, merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya, yang menyatakan ada 5 ASN dari salah satu OPD di Pamekasan yang terlibat dalam politik praktis Pilkada," katanya.
Dari kelima ASN yang diperiksa itu, kata Suryadi. Kemudian Panwaslu memeriksa sembilan abdi negara lainya. Dari hasil kesimpulan, 14 ASN itu dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran. Sebab, mereka diduga kuat ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Pamekasan.
“Kalau memang harus dijatuhi sanksi, Ya silahkan, itu kewenangan komisi ASN. Tujuannya, agar hal serupa tidak terulang kembali di Pamekasan,".
Disinggung kepada siapa 14 ASN itu berpihak. Suryadi mengaku persoalan tersebut tidak untuk menjadi konsumsi publik dan cukup menjadi rahasia di internal Panwaslu Pamekasan.
“Tidak perlu kami sampaikan kepada siapa mereka tidak netral, yang jelas memenuhi unsur pelanggaran,” ungkapnya. (anw/ros)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home