Monday, April 30, 2018

Menpan-RB: Mobil Dinas Bisa Dipakai Mudik


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengizinkan kendaraan dinas untuk digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran. Peraturan mengenai itu, kata dia, saat ini tengah disusun.

"Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," ujar Asman saat dikonfrimasi selepas acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), Senin (30/4).

Menurut Asman, penggunaan mobil dinas untuk mudik dibolehkan semampang menggunakan bensin dan perawatan mobil secara pribadi.

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya," kata Asman.

Sejauh ini kata Asman, pihaknya sedang menyusun aturan resmi terkait dengan hal tersebut. Dia berjanji, surat keputusan menyangkut hal tersebut akan dikeluarkan sebelum Lebaran.

Sebelumnya, pada era kepemimpinan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional. Sementara itu, untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan, seperti mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya. (republika/ros)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home