Terbukti Korupsi, Mantan Ketua DPR RI Divonis 15 Tahun
Menurut
majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran
2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
“Adapun hal
yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya
tidak pernah dihukum penjara,” tuturnya.
Setya
Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh
jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto disebut mengintervensi proyek
pengadaan e-KTP.
Novanto yang
pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi
proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang. Intervensi
itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu,
dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille
tipe RM 011 dengan harga sekitar Rp 1,3
miliar. Jam tangan itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari
perusahaan Biomorf. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan
anggaran proyek e-KTP di DPR RI. (kompas/ros)
Labels: Nasional
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home