Thursday, July 12, 2018

Bacaleg Ramai-ramai Datangi PN Sumenep



SUMENEP - KPU Kabupaten Sumenep memastikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) periode 2019-2024 wajib menyertakan surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Arie Andhika mengatakan, sejak diberlakukanya aturan baru tersebut pemohon surat keterangan bebas pidana dan terpidana mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Selama satu minggu terakhir. Jika sebelumnya hanya sekitar 5 pemohon per hari, sekarang bisa mencapai 40 orang pemohon," kata Arie Andhika, Rabu (11/7).

Pria yang karib disapa Arie itu menyatakan, agar proses permohonan surat keterangan bebas pidana lebih cepat serta mengurangi antrian, Pengadilan Negeri Sumenep menyiasati dengan menyediakan meja pengambilan surat yang selesai di proses.

"Kita menggunakan pelayanan terpadu satu pintu. Jadi agar prosesnya cepat kita juga tambah pelayanan meja pengambilan berkas," jelasnya.

Untuk diketahui, KPU di seluruh Kabupaten membuka pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019 selama 14 hari. Yakni dimulai sejak tanggal 4 hingga 17 Juli 2018. (pri/ros)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home