25 Ribu Penduduk Tak Miliki Akta Kelahiran
SAMPANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang mencatat populasi penduduk usia 0-18 tahun mencapai 219.809 jiwa. Namun 25.963 jiwa diantaranya belum memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran.
Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan. Setiap warga Negara Indonesia wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. Meliputi kelahiran, kematian dan pindah alamat, serta peristiwa kependudukan lainnya.
Kabid PIAK dan PD Dispendukcapil, Edi Subinto berujar. Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sah dan wajib dimiliki oleh setiap penduduk. Namun diakuinya, hingga saat ini tidak semua penduduk di Sampamg memiliki dokumen tersebut.
”PerbulanJuni ini masih ada 25.963 jiwa yanf belum memiliki akta kelahiran sebagai dokumen kependudukan yang sah,” Kata Edi Subinto. Senin (9/7).
Menurut pria yang akrab disapa Edi itu, banyaknya penduduk yang belum memiliki akta kelahiran mayoritas disebabkan oleh faktor ketidak tahuan.
"Sehingga masyarakat baru akan mengurus atau membuat akta kelahuran jika dibutuhkan secara mendesak," timpalnya.
Untuk mendorong optimalisasi kepemelikan akta dimaksud, sambung Edi. Pihaknya akan mengoptimalkan kerjasama dengan berbagai instansi, meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
"Melalui kerjasama ini, kami berharap masyarakat bisa terdorong untuk membuat akta," harapanya. (idr/ros)
Labels: Sampang
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home