Saturday, June 16, 2018

Kasus Habib Rizieq Dihentikan


JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya, hingga saat ini mengaku belum menemukan pengunggah chat/percakapan mesum antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Polisi pun menghentikan penyidikan lantaran belum ditemukannya pelaku.

"Penyidik belum menemukan penguploadnya," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6).

Menurut Iqbal jika pengunggah sudah ditemukan maka bisa dimintai keterangan kembali. Serta apabila ditemukan bukti baru maka kasus bisa dibuka kembali.

"Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal.

Namun, sambung Iqba. Karena belum ditemukannya pengunggah maka penyidik memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. Sedang penghentian kasus pun, sudah berdasarkan pada gelar perkara kepolisian.

Sebelumnya Iqbal menambahkan, penghentian kasus merupakan permintaan dari pengacara Rizieq Shihab.

"Ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara, dan telah kami lakukan gelar perkara," terangnya.

Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menerima telepon dari penyidik Polda Metro Jaya perihal penghentian kasus. Pengacara Rizieq lainnya, Sugito Atmo langsung mengambil surat SP3 tersebut dan pada hari yang sama yakni Rabu (13/6) surat dikirimkan ke Habib Rizieq di Makkah.

"Surat kami titipkan pada kawan yang hendak ke Makkah," ujar Kapitra.

Kemudian pada hari lebaran, Jumat (15/6) Rizieq pun mengunggah rekaman video yang menyatakan bahwa dirinya telah menerima surat SP3. Videonya pun sempat viral dan banyak pihak yang meminta kepolisian untuk segera memberikan keterangan resmi.(rol/ros)



Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home