Tuesday, October 23, 2018

PLN Sampang Kantongi Tunggakan Rp3,5 Miliar

Petugas PLN tampak melakukan perbaikan jaringan listrik. Foto/ilustrasi

SAMPANG - PLN rayon Sampang harus memeras keringat untuk melakukan penagihan rekening listrik kepada pelanggan listrik di wilayah itu. Masalahnya, PLN rayon Sampang diketahui menanggung beban tunggakan Rp3,5 miliar dari ratusan pelanggan aktif yang tidak melakukan pembayaran.

"Kesadaran masyarakat untuk memabayar tagihan listrik tepat waktu masih sangat lemah. Sehingga kami memikul beban hingga miliaran rupiah" kata Menajer Unit Layanan Pelanggan PLN Rayon Sampang Wahyu Ismail.

Menurut Wahyu, tingginya tunggakan rekening listrik di Sampang, merupakan akibat dari rendahnya kepatuhan masyarakat untuk membayar. Disamping itu, tunggakan juga dipengaruhi oleh adanya kolektor atau pengepul penagihan di setiap desa yang tidak menyetor pembayaran pelanggan secara rutin dan tepat waktu.

"Membengkaknya tunggakan ini juga disebabkan oleh kolektor penagihan yang telat melakukan setoran, jadi masalahnya banyak," timpal Wahyu.

Ditanya soal sanksi yang mesti dijatuhkan terhadap penunggak listrik. Wahyu menyatakan, sesuai peraturan PLN, pembayaran listrik dilakukan di awal waktu sebelum tanggal 20, setiap bulan. Itu artinya, apabila melakukan tunggakan pembayaran akan mendapatkan sanksi.

Menurutnya, sesuai peraturan PLN di seluruh Indonesia, bahwa pelanggan pasca bayar yang melakukan tunggakan selama satu bulan atau lewat tanggal 20, sanksinya adalah pemutusan sementara segel MCB.

"Dan apabila melakukan tunggakan selama 2 bulan meski belum lewat tanggal 20, sanksinya adalah pemutusan sementara aliran listrik dari tiang atau MCB dicabut," timpal Wahyu.

Adapun jika pelanggan melakukan tunggakan pembayaran listrik selama dua bulan lebih atau lewat tanggal 20, sanksi yang diberikan adalah pembongkaran APP pelanggan dihentikan PLN. Sehingga untuk menjadi pelanggan lagi harus terlebih dahulu melunasi tunggakan dan biaya penyambungan baru.

”Kami harap ada kerjasama yang baik dari pelanggan untuk bayar tagihan rekening listrik tepat waktu, apalagi tunggakan ini tidak dilakukan masyarakat yang tidak mampu, melainkan orang yang kategori mampu tapi enggan membayar rekening listrik secara rutin dan tepat waktu,” pungkasnya. (idr/ros)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home