Tuesday, October 16, 2018

Sah, KPU Sampang Tetapkan DPT PSU 767.032 Pemilih

Rapat pleno terbuka penetapan DPTHP-PSU pilkada sampang. Foto/@madursatu

SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang telah melangsungkan rapat pleno daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Sampang, di Kantor KPU, Jalan Diponogoro, Selasa petang (16/2018).

Rapat tersebut membahas penyisiran data pemilih setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan koalisi pendukung paslon Bupati menemukan identitas ganda pada DPT. Termasuk sebagai tindak lanjut dari amar putusan MK yang sebelumnya memerintah KPU Sampang untuk melakukan validasi data.

Dalam pleno DPTHP itu, KPU menetapkan  sebanyak 767.032 pemilih. Dengan rincian 377.998 pemilih laki-laki dan 389.034 pemilih perempuan.

“Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) berkurang sebanyak 41.487, tapi pemilih barunya ada tambahan sebanyak 5.020,” ujar Addy.

Menurut Addy, kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP-PSU pilkada 2018 merupakan kewajiban yang harus dilalui KPU. Hal itu sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengamanatkan PSU.

"Sebelumnya KPU telah melakukan perbaikan DPT PSU yang dimulai dari tingkat desa melalui Panitia Pengumutan Suara (PPS) di masing masing-masing daerah. Kemudian dilanjutkan ditingkat Kecamatan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan terakhir di tingkat Kabupaten," tuturnya.

Addy mengharapkan, hasil rekap dan penetapan DPTHP-PSU itu dapat diterima oleh semua pihak, termasuk MK yang sebelumnya meragukan akurasi data pemilih. Sehingga, dapat dijadikan acuan dalam menentukan jumlah pemilih pada pelaksanaan PSU mendatang, khususnya untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTH-PSU tersebut. (ros)



Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home