Caleg Wajib Daftarkan Akun Medsos
SAMPANG – Setiap partai politik dan calon anggota legislatif Pemilu 2019 wajib mendaftarkan akun media sosial yang dimilikinya. Demikian disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Miftahurrozaq.
Kewajiban bagi seluruh caleg itu sebagai upaya mencegah pelanggaran di media sosial, seperti penyebaran berita bohong atau hoax yang mungkin marak terjadi memasuki tahun politik 2019.
"Berkampanye di media sosial adalah hal yang sah, tetapi ada mekanisme juga yang perlu dipedomani," kata Gus Mif - sapaan Miftahurrozaq.
Pria yang didapuk sebagai Divisi SDM dan Parmas KPU Sampang itu pun mempersilahkan peserta pemilu 2019 untuk berkampanye di media sosial. Dengan catatan paling banyak melalui 10 akun medsos resmi yang sebelumnya telah dilaporkan kepada KPU.
“Kampanye di medsos itu boleh, tetapi paling banyak 10 akun saja dan harus didaftarkan ke KPU,” timpal Gus Mif, mengingatkan.
Belum lama ini kata Gus Mif, KPU telah bertemu dengan pimpinan parpol peserta pemilu untuk berkoordinasi dan membahas aturan alat peraga kampanye (APK). Dimana disepakati aturan APK yang tertuang dalam pertemuan tersebut. Antara lain, ukuran APK yang difasilitasi KPU yaitu 3 x 4 meter untuk baliho dan 1,25 x 6 meter untuk spanduk.
Selain itu, peserta pemilu boleh menambah APK sesuai ukuran yang tertuang dalam SK KPU RI nomor 1096, yakni baliho maksimal berukuran 4 x 7 meter dan spanduk 1,5 x 7 meter.
“Untuk jumlah APK yang difasilitasi KPU maksimal 10 baliho dan 16 spanduk untuk capres - cawapres dan parpol. Sedangkan untuk anggota DPD sebanyak 10 spanduk,” tuturnya.
Disamping itu, pria asal Torjun tersebut juga mengingatkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan ketentuan Perbup nomor 47 tahun 2017 tentang reklame. Dimana spanduk tidak boleh dipasang melintangi jalan, menutup reklame dan rambu-rambu lalu lintas serta di pasang di jalur hijau.
Selain itu, baik reklame maupun spanduk tidak boleh dipasang ditempat-tempat ibadah, gedung pemerintah, lembaga pendidikan dan tempat layanan kesehatan. (ros)
Labels: Politik
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home