PSU Pilkada Sampang Butuh Dana 15 Miliar
SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang memastikan, estimasi kebutuhan anggaran untuk gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2018 membutuhkan dana Rp15 miliar.
Dana jumbo tersebut akan digunakan untuk hajatan PSU yang akan digelar sekira dua bulan lagi. Adapun sumbernya mengalir dari dana hibah APBD murni Pemerintah Kabupaten Sampang.
Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif menuturkan, sementara ini KPU mulai melakukan penyusunan tahapan dan jadwal pelaksanaan coblos ulang di 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang. Di antara persiapan dimaksud yakni menyiapkan tenaga adhoc mulai dari tingkat kecamatan, desa, dan TPS, serta pengadaan logistik.
“Untuk PSU Pilkada, kami mulai melakukan pesiapan, termasuk nantinya akan menggunakan dana hibah dari APBD Pemkab Sampang yang tersisa dari pelaksanaan pertama lalu, dan dipersiapkan untuk pelaksanaan PSU,” katanya.
Meski rentan waktu yang diberikan MK sangat singkat, sambung Syamsul Muarif, secara kelembagaan ia memastikan bahwa pihaknya akan siap untuk menggelar PSU. Termasuk diantaranya membenahi daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prinsipnya kami siap melaksanakan PSU walaupun sebenarnya waktunya sangat singkat, apalagi harus membenahi DPT," papar Syamsul kepada wartawan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan kepada KPU Sampang untuk melakukan PSU setelah sebelumnya MK menganulir keputusan KPU Sampang perihal penetapan hasil Pilkada yang dilangsungkan pada 27 Juni lalu.
Dalam amar putusan yang diterbitkan MK, KPU Sampang diharuskan melakukan PSU selambat-lambatnya 60 hari setelah masa penetapan pada 5 September 2018, MK menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilkada Sampang tidak sah dan harus dilakukan PSU. MK juga memerintahkan kepada KPU Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki.
Di samping itu, KPU dan Bawaslu juga diperintahkan untuk melaporkan secara tertulis kepada MK tentang hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan. (idr/ros)
Labels: Politik
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home