Diduga Memeras, Enam Oknum LSM Diamankan Polisi
Barang bukti mobil yang diduga digunakan memeras warga diamankan polisi. Foto/madurasatu |
SUMENEP - Sebanyak enam orang yang mengatasnamakan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Sumenep, Selasa (6/11/2018).
Keenam orang itu diamankan setelah Polres Sumenep menerima pengaduan dari masyarakat tentang dugaan pemerasan yang mereka lakukan.
Kepada wartawan, Kasubag Humas Polres Sumenep Ipda Agus Suparno membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keenam orang itu sekarang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar. Penyidik telah mengamankan enam orang yang diduga dari salah satu lembaga (LSM). Kita melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena ini atas aduan dari masyarakat," kata Ipda Agus Suparno, Selasa (6/11/2018).
Menurut Agus, pihak kepolisian mengamankan para terduga di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Sumenep. Saat itu mereka tidak melakukan perlawanan sehingga langsung digiring untuk diproses lebih lanjut.
"Laporan terhadap para terduga bukan hanya dari salah satu masyarakat namun ada beberapa orang. Sehingga pihak kepolisian belum bisa memastikan setiap motif dugaan pemerasan yang dilakukan. Mengenai badan hukum lembaganya itu kita harus cek lagi, kita tidak bisa berandai-andai. Nanti kita akan mintai keterangan pelapornya," paparnya.
Agus menambahkan, dalam kasus ini, selain mengamankan enam orang terlapor, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti satu unit mobil dengan nomor polisi M 1755 VG.
"Jika terbukti bersalah, semua terduga akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dengan kurungan penjara paling lama sembilan tahun," tandasnya. (pri/ros)
Labels: Madura
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home