Tuesday, November 6, 2018

Sering Nonton Video Porno, Siswa SMK Setubuhi Kakak Kelasnya

Tersangka anak dibawah umur diamankan unit PPA Polres Sampang. Foto/madurasatu

SAMPANG - Salah seorang siswa SMK di Kabupaten Sampang harus ditahan oleh pihak kepolisian setempat. Masalahnya, siswa berinisial AA itu nekat menyetubuhi pacarnya hingga empat kali.

Ironisnya, bunga (nama samaran) korban disetubuhi AA dilingkungan sekolah. Yakni di  ruang toilet dan ruang kelas.

“Motifnya karena nafsu, sebab saat diperiksa, ternyata di handphone tersangka banyak video porno,” tutur Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo, Selasa, 6 November 2018.

Singkat cerita kata Eko, tersangka AA diketahui menjalani hubungan asmara dengan Bunga yang tak lain adalah kakak kelasnya di sekolah yang sama.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi langsung melapor ke polres Sampang dengan laporan LP/B/261/X/2018/JATIM/RES.SAMPANG tertanggal 1 Oktober 2018 lalu.

“Tersangka berhubungan intim dengan korban sebanyak empat kali, dan terakhir pada 6 September 2018 lalu di salah satu ruang kelas. Tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,”tuturnya.

Menurut penuturan Bunga, kata Puji. Korban sebelumnya sempat menolak ajakan tersangka karena takut hamil, namun tersangka tidak menghiraukannya dan terus memaksa. Bahkan tersangka sempat memukul dan memegang tangan korban.

“Peristiwa itu terjadi disaat semua pulang sekolah dan dalam keadaan sepi, tersangka melancarkan aksinya kepada korban,” ungkap puji kepada wartawan.

Puji menambahkan, tersangka sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama sebulan pasca pelaporan kasus dimaksud. Namun yang bersangkutan berhasil ditangkap di rumah salah satu keluarganya di wilayah Jagir, Wonokromo, Surabaya.

"Barang buktinya adalah handphone tersangka yang berisi video porno. Tersangka dikenai pasal 81 subsider pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam dengan kurungan maksimal selama 15 tahun penjara,” paparnya.

Atas peristiwa itu, sambung Puji, pihaknya menyarankan agar semua lembaga sekolah bisa memperketat segala bentuk aktifitas di sekolah. Baik pada saat jam belajar maupun disaat kegiatan ekstrakurikuler, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang kembali. (idr/ros)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home