Tuesday, December 25, 2018

Jelang Pemilu 2019, KPU Butuh 25 Ribu KPPS

Rapat koordinasi dan evaluasi badan adhoc pemilu 2019. foto/madurasatu

SAMPANG - Guna mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang bakal merekrut 25.844 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Jadi berdasarkan hitungan yang kita butuhkan, KPU membutuhkan sekitar 25 ribu KPPS," kata Komisioner KPU Sampang, Miftahur Rozaq dalam acara rapat koordinasi  dan evaluasi badan adhoc, Rabu (26/12/2018).

Puluhan ribu anggota KPPS itu, menurut Rozaq, nantinya akan ditugaskan di 3.692 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah desa se-Kabupaten Sampang. Dengan rincian di masing – masing TPS jumlah petugas KPPS sebanyak 7 orang.

"Kalau dikalkulasikan secara matematis, ada sekitar 25.844 KPPS yang kita butuhkan. Jadi jumlahnya memang banyak karena sesuai dengan jumlah TPS yang juga meningkat," timpal Gus Mif - sapaan Miftahur Rozaq.

Menurut pria yang menjabat sebagai Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) itu, mereka yang akan mendafatar sebagai petugas KPPS dituntut untuk netral, sebab KPPS merupakan ujung tombak penyelenggara pemilu di tingkat paling bawah.

"Mereka akan menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. Oleh karena itu, salah satu syarat wajib bagi petugas KPPS ini adalah bukan anggota atau pengurus partai politik,".

Dengan demikian kata Gus Mif, calon anggota KPPS wajib menandatangani pernyatan yang salah satu isinya bukan anggota partai politik. (moh/ros)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home