KPU Segera Plenokan Putusan MK
![]() |
Suasana di ruang sidang MK. foto/madurasatu |
Kata Syamsul Muarif, sebagaimana yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman beserta 8 anggota lainnya. MK menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU No 55 Tahun 2018. Dalam artian MK menganggap sah hasil rekapitulasi dan penetapan PSU yang dilaksanakan 27 Oktober lalu.
"Kemudian menetapkan hasil perolehan suara masing-masing Paslon berdasarkan hasil dari pelaksanaan PSU, dan kami diperintahkan melaksanakan amar putusan itu," ujarnya kepada reporter madurasatu.com, Rabu (5/12/2018).
Syamsul menegaskan, hasil pelaksanaan PSU Pilkada Sampang pada 27 Oktober lalu dinyatakan diterima, MK menilai dan menyatakan bahwa KPU telah melaksanakan amar putusan sebelumnya yaitu melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Menurut MK itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga persoalan DPT sudah tidak relevan lagi untuk dipersoalkan oleh MK," paparnya.
Oleh karenanya, sambung Syamsul, dalam dua hari ke depan, pihaknya akan melakukan sidang pleno penetapan paslon terpilih, berdasarkan SK No 100 Tahun 2018, tentang hasil PSU Pilkada Sampang 2018.
Merujuk pada hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon. Paslon nomor urut satu, H Slamet Junaidi-H Abdullah Hidayat (Jihad) mendapat 307.126 suara atau sebesar 53 persen.
Paslon nomor urut dua H Hermanto-H Suparto (Mantap) sebesar 245.768 suara atau 43 persen. Sedangkan paslon nomor urut tiga H Hisan – KH Abdullah Mansur sebesar 24.746 suara atau sebesar 4 persen.
Dari hasil rekapitulasi PSU Pilkada 2018 tersebut, paslon Jihad unggul dengan selisih 61.358 suara dari paslon Mantap atau selisih sebesar 20 persen. (moh/ros)
Labels: Politik
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home