Wednesday, November 14, 2018

Siap-siap, KPU Bakal Rekrut Dua Anggota PPK Tambahan

Miftahur Rozaq, Komisioner KPU Sampang dalam sebuah kesempatan wawancara. Foto/madurasatu

SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, bakal merekrut dua anggota calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan untuk ditugaskan pada Pemilu 2019.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengakomodir penambahan komisioner PPK dari 3 orang kembali menjadi 5 orang.

Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU  Sampang Miftahur Rozaq menyatakan, pihaknya akan melakukan penambahan komisioner PPK dengan mengacu pada data peserta rekrutmen PPK yang pernah ikut seleksi namun dinyatakan tidak lolos 5 besar.

"Para calon PPK yang masuk seleksi, yakni calon PPK yang sebelumnya telah mendaftar dan masuk daftar tunggu, termasuk yang terevaluasi, dengan catatan masih memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu," tutur Gus Mif - sapaan Miftahur Rozaq, Rabu (14/11).

Diterangkanya, penambahan jumlah PPK tersebut juga telah diatur melalui Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1373, yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada penambahan jumlah PPK di setiap Kecamatan.

“Penambahan PPK itu di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang, dari yang awalnya 3 menjadi 5 orang,” ucapnya kepada wartawan.

Menurut mantan Dosen STAI NATA itu, dalam teknis perekrutanya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dua orang yang tidak masuk pada PPK Pemilu. Termasuk juga melakukan klarifikasi terhadap 5 orang cadangan yang masuk seleksi 10 besar.

"Apakah masih memenuhi persyaratan atau tidak. Atau juga bisa melalui klarifikasi terhadap 5 orang cadangan yang masuk seleksi pada rekrutmen Pemilukada serentak,”.

"Insya Allah proses seleksinya dimulai besok. Hanya saja ini tidak terbuka untuk umum, seleksinya terbatas dari pendafar yang sebelumnya tidak lolos," timpal Gus Mif. (ros)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home