Diduga Kuat Memeras, Polres Beri Status Tersangka
Barang bukti uang tunai yang diduga kuat sebagai hasil pemerasan. Foto/madurasatu |
SUMENEP - Penyidik Satreskrim Polres Sumenep akhirnya menetapkan lima dari enam orang oknum LSM yang mengatasnamakan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Polisi dan dikuatkan dengan adanya sejumlah barang bukti.
KBO Satreskrim Polres Sumenep, Iptu Taufik Hidayat menjelaskan, kelima orang tersangka itu melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa di Kecamatan Rubaru, Sumenep. Modus yang mereka lakukan adalah alasan proyek di desa tersebut tidak sesuai ketentuan.
"Sebelumnya kita menerima laporan bahwa mereka (Tersangka) melakukan pemerasan kepada kepala desa. Alasannya proyek tidak sesuai RAB dan mengancam akan melaporkan ke kejaksaan," kata Iptu Taufik Hidayat, Rabu (7/11/2018).
Menurut Taufik, tujuan mereka menggertak korban dengan maksud meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya sang kepala desa bersedia memberikan uang senilai Rp10 juta.
"Meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban dan sudah diberikan itu masih Rp5 juta," paparnya.
Dalam kasus ini, lanjut Taufik, pihak kepolisian menerapkan pasal berbeda pada pelaku. Untuk tersangka MA, ID dan AKJ dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan karena bertindak sebagai eksekutor. Sementara HK dan AS dijerat dengan pasal 55 KUHP (turut serta melakukan). Adapun seorang lainya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena hanya berstatus sebagai sopir.
"Dari tangan tersangka diamankan uang tunai sejumlah Rp4,7 juta, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil untuk operasional mereka menjalankan aksi," urainya.
"Nanti selanjutnya akan kami kembangkan untuk mengetahui adanya korban lain dalam kasus pemerasan yang dilakukan para oknum LSM LP KPK ini," timpalnya. (pri/ros)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home