Bawaslu 'Semprit' Tiga Orang Caleg
foto/google engine |
SUMENEP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan tiga orang calon legislatif (Caleg) di wilayah itu.
Pelanggaran dimaksud adalah melakukan promosi di media massa. Padahal sesuai ketentuan, promosi perorangan kepada masyarakat baru bisa dilakukan mulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019.
"Caleg yang diduga melakukan pelanggaran ialah dua orang Caleg DPRD Kabupaten dan satu orang Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafii, Rabu (19/12/2018).
Syafii menuturkan, meski pelanggaran dimaksud masuk unsur pidana namun tindak lanjut polemik itu belum bisa dilakukan. Alasanya, terkendala ketentuan KPU yang belum membuat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa.
"Kalau dari unsur pidananya saat kita bawa ke Gakumdu terkendala dengan ketentuan masa jadwal iklan di media massa dan rapat umum yang belum ditanda tangani oleh KPU," ungkapnya.
Meski unsur pidananya belum bisa diproses, kata Syafii, namun pelanggaran itu tetap ditindaklanjuti oleh Bawaslu berkaitan dengan administrasi.
"Yang kita proses itu administrasinya, karena kalau secara pidana belum ada ketetapan jadwal yang menegaskan terkait masa kampanye di media massa," katanya kepada kontributor madurasatu.com.
Untuk itu kata Syafii, pihaknya menekankan agar setiap tahapan kampanye Caleg dapat mengikuti aturan guna menciptakan Pemilu yang aman dan kondusif. (pri/ros)
Labels: Politik
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home