Tuesday, January 1, 2019

Pemkab Pamekasan Tutup Paksa Tempat Karaoke

Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan saat hendak melakukan penyegelan tempat karaoke. foto/madurasatu

PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura menyegel lima tempat karaoke di wilayah itu, Selasa (1/1/2019).

Penyegelan tempat hiburan itu dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Badrut Tamam - Raja'e bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pengurus ormas.

Kelima tempat hiburan yang disegel itu diantaranya, tempat karaoke di hotel Putri, tempat karaoke Pujasera, tempat karaoke di Cafe Kampung Kita, tempat karaoke King dan tempat karaoke rumah makan Kampung Desa.

"Tempat karaoke ini kita segel dengan tujuan untuk menghindarkan masyarakat Pamekasan dari maksiat," kata Bupati Badrut.

Badrut menambahkan, sembari menunggu Perda tentang penyelenggaran hiburan dan rekreasi, pihaknya tengah berusaha dan berikhtiar agar Kabupaten Pamekasan tidak ada tempat karaoke di dalam ruangan.

“Kita tunggu dulu keputusan perdanya. Bagaimana bunyinya, karena kami melakukan ini berangkat dari Perda. Makanya, lima karaoke ini ditutup sampai perdanya selesai,” ujar Badrut Tamam.

Orang nomor satu dilingkungan Pemkab Pamekasan itu berharap, masyarakat juga bekerjasama dengan pemerintah dalam penegakan Perda. Dengan begitu semua pihak bisa turut serta memberikan saran kepada pemerintah demi kemajuan Kabupaten Pamekasan.

"Kita akan lakukan pemantauan terus, menjadikan pamekasan bebas dari perbuatan maksiat," tambahnya. (anw/ros)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home