Bea Cukai Madura Musnahkan Hampir 1 Juta Batang Rokok Ilegal
SUMENEP - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan hampir 1 juta batang rokok ilegal, Rabu (16/5/2018).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Latif Helmi mengatakan, 944 ribu 520 batang rokok tanpa cukai yang dimusnahkan itu diperkirakan bernilai Rp600 juta lebih dengan potensi kerugian negara sekitar Rp281 juta.
"Operasi terhadap rokok ilegal ini tidak akan berhenti pada bulan ini saja. Sebab kami akan terus lakukan operasi," kata Latif Helmi, Rabu (16/5/2018).
Dikatakanya, sejak semester kedua 2017 hingga Maret 2018, Bea Cukai Madura telah mengamankan sedikitnya dua setengah juta batang rokok ilegal, namun pemusnahan tersebut baru dilakukaan pada sebagian barang bukti yang telah mendapat persetujuan.
"Hasil dari semester sebelumnya sampai Maret ini kita total ada 2.586.720 batang. Sekarang yang kita musnahkan 944.520 batang ini yang baru disetujui KPKNL. Sisanya mungkin dimusnahkan semester berikutnya," paparnya.
Menurutnya, selama ini rokok ilegal yang diamankan mayoritas tanpa dilengkapi pita cukai dan merupakan hasil operasi pada empat kabupaten di Madura.
Sejauh ini kata Latif Helmi, peredaran rokok ilegal di wilayah Madura memang cukup tinggi, sehingga penangananya perlu dimaksimalkan dengan melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat.
"Kita terus melakukan operasi agar tidak ada lagi produksi maupun peredaran rokok ilegal. Koordinasi dengan semua pihak juga terus kita lakukan," tegas Latif Helmi. (sup/ros)
Labels: Sumenep
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home