Tuesday, May 22, 2018

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kades, Warga Minta Ismail Dihukum


SAMPANG-  Seratusan warga Desa Gunung Maddah, Selasa (22/5),  mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan dan keadilan hukum terkait kasus pemalsuan stempel dan tanda tangan Kepala desa (Kades) oleh Ismail yang tak lain merupakan warga dari alamat yang sama.

Ratusan warga itu mengaku kesal karena Ismail tak kunjung ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka. Apalagi yang bersangkutan diketahui mendapat penangguhan penahanan dari Polres Sampang selaku pihak yang menangani kasus tersebut.

Fery Hermansyah, salah seorang perwakilan warga Desa Gunung Maddah mengatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan stempel dan tanda tangan itu sudah dilimpahkan dari pihak kepolisian kepada Kejari setempat, namun sampai saat ini kasus itu masih belum di P21. Padahal sebelumnya tersangka sudah dijerat melalui pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara.

”Kami menuntut kepada Kejari Sampang untuk tidak main-main, dan tidak mudah diintervensi untuk memberikan keadilan hukum,” katanya.

Tak sampai disitu, Ia menilai kasus pemalsuan stempel dan tanda tangan kades itu tergolong kejahatan besar, kerena dengan sengaja dan terencana tanda tangan dan stempel kades digunakan untuk memalsukan dokumen negara, sehingga sudah sepatutnya tersangka ditahan dan diadili dengan harapan kejadian serupa tidak terulang kembali di desanya.

Menanggapi tuntutan warga itu, Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto dengan tegas menyatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya pemeriksaan kedua kepada tersangka.

”Kami masih menunggu hasil kesimpulan dari jaksa yang menangani. Apakah tersanga  ditahan atau tidak, manakala mengacu kepada amanat UU dan pasal 263, maka tersangka bisa ditahan, namun kami perlu bermuswarah terlebih dulu,”singkatnya.

Menurut informasi, kasus dugaan pemalsuan stempel dan tanda tangan itu diketahui pada 28 Desember 2017. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak Polres Sampang tertanggal 20 Januari 2018 oleh Rudik Sugianto, 33, yang menjabat sebagai perangkat Desa Gunung Maddah.

Berbekal laporan itu, penyidik Polres Sampang melakukan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan Ismail sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. Namun, saat ini tersangka dilepas dengan pertimbangan penangguhan penahanan. (idr/ros)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home