Dari Malaysia, Warga Sampang Bawa Sabu 3,2 Kilogram
![]() |
Tersangka Ahmadi beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diamankan BNNP Jatim. foto/madurasatu |
SURABAYA - Ahmadi (35), warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatanya karena kedapatan membawa 3,2 kg sabu asal Malaysia yang hendak dibawa ke Madura. Ahmadi diamankan pada hari Jumat (4/5/2018) sekira jam 17:00 WIB di pintu masuk Jembatan Suramadu.
Kepada wartawan, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra menjelaskan jika sabu yang dibawa Ahmadi berasal dari Johor Malaysia yang kemudian dibawa ke Dumai, Riau. Sesampainya di Dumai, barang haram tersebut kemudian dibawa mengunakan jalur darat menuju Jakarta hingga ke Surabaya.
"Dari Johor ke Dumai dibawa dengan mengunakan boat pancung pada tanggal 29 April, kemudian secara estafet dibawa dengan mengunakan bus jurusan Surabaya," kata Wisnu
Menurut Wisnu, petugas yang memperoleh informasi akhirnya melakukan pengintaian hingga mengamankan Ahmadi saat hendak masuk pintu tol Suramadu.
"Setelah kami amankan. Tas berwarna biru tersebut kami geledah. Disitu kami temukan tiga bungkus plastik kristal (sabu) dengan berat masing-masing 597, 614 dan 504 gram di dalamnya," ujar Wisnu.
Tak lama kemudian kata Wisnu, Tim penyidik BNNP Jatim juga melakukan pengeledahan barang yang dibawa Ahmadi, termasuk sebuah rice cooker.
"Kami juga temukan rice cooker. Setelah dibongkar ternyata ada empat bungkus sabu yang di lilitkan di bawahnya seberat 1,5 Kg," kata Candra.
"Kami akan dalami kasus ini. Untuk mengungkap jaringannya," Timpalnya.
Akibat perbuatanya, pria asal Madura itu akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (detik/ros)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home