Thursday, October 4, 2018

Mayoritas Pejabat tidak Laporkan Harta Kekayaan


SUMENEP - Sebagian besar pejabat di Kabupaten Sumenep diketahui tidak melaporkan harta kekayaanya. Padahal jika merujuk pada UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, mereka wajib melaporkan harta yang dikantongi.

Rendahnya kepatuhan para pejabat di Kabupaten Sumenep itu terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensosialisasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Andika Widiarto, salah seorang perwakilan dari KPK menyatakan, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah yang tingkat kepatuhan pejabatnya rendah untuk melaporkan kekayaaan.

"Dari unsur ekskutif, ada 12 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaanya dari 38 orang yang wajib lapor. Sedangkan dari unsur DPRD baru ada 7 orang yang melaporkan dari 50 orang wajib lapor," tuturnya.

Ditemui disela-sela kunjungan KPK, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi tidak menampik bahwa banyak pejabat di daerahnya yang belum melaporkan harta kekayaan.

Sesaat kemudian, pihaknya memastikan sebelum akhir tahun 2018 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK diupayakan sudah melaksanakan kewajibannya.

"Ada perbedaan dalam melaporkan, kalau dulu hardcopy sekarang softcopy. Mungkin itu kendalanya, tapi saya pastikan sebelum akhir tahun, semunya selesai," kata Edy Rasyadi. (pri/ros)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home