Tuesday, January 1, 2019

KPU Sampang Lantik 28 PPK Tambahan

Prosesi pelantikan PPK tambahan dipimpin langsung ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif. foto/madurasatu

SAMPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya nomor 31/PUU-XVI/2018, menyatakan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan pemilu turunannya (PPK) berjumlah lima orang. Dengan begitu jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang awalnya 3 orang kembali menjadi 5 orang.

Menanggapi putusan MK terkait jumlah PPK, KPU Kabupaten Sampang, Rabu (2/1/2019), melakukan pelantikan atas 28 orang PPK tambahan di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang.

Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif menuturkan. Dengan dilantiknya anggota PPK tambahan, diharapakan bisa memperkuat komposisi penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan.

"Sehingga nantinya pelaksanaan Pemilu bisa benar-benar terlaksana sesuai dengan harapan," tutur Syamsul di aula kantor KPU Sampang.

Ditegaskannya, seluruh PPK tambahan yang telah dilantik diharapkan bisa segera menyesuaikan diri dengan tiga komisioner PPK lainnya yang lebih dulu menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2019, sebab menurutnya kerja-kerja pemilu membutuhkan kekompakan dan soliditas internal.

Terhadap putusan penambahan komisioner PPK, Syamsul menilai akan ada implikasi yang harus ditanggung pemerintah yakni terkait penambahan anggaran untuk membiayai para anggota PPK tersebut.

"Maka dari itu kami sangat mengharapkan kerja-kerja yang maksimal bagi seluruh anggota PPK di Sampang. Kami memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pemilu yang sesuai dengan harapan," harapnya.

Untuk diketahui, putusan MK nomor. 31/PUU-XVI/2018 mengembalikan pengisian formasi penyelenggara pemilu di kabupaten/kota dan kecamatan sebagaimana pengaturan UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam beleid itu, KPU di daerah tingkat II dan PPK berjumlah 5 orang.

Lantas, perubahan terjadi dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang sebelumnya mencantumkan jumlah anggota KPU kabupaten/kota menjadi 3-5 orang—sesuai jumlah penduduk. Adapun, PPK berjumlah 3 orang seperti tercantum Pasal 52 ayat (1) UU Pemilu.

Kedua pasal itu kemudian dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh MK. Salah satu alasannya, pemilu 2019 berjalan serentak sehingga beban kerja penyelenggara pemilu dipastikan bertambah.

MK juga berpandangan penentuan komposisi keanggotaan KPU dan PPK mesti didasarkan ukuran-ukuran profesionalitas baik dari aspek kualitas maupun kuantitas. Karena itu, pertimbangan efisiensi anggaran untuk memangkas jumlah komisioner tidak dapat dibenarkan bila mengancam asas-asas pemilu. (idr/ros)

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home