Ngemplang Dana Desa, Kades Dibui
![]() |
Ilustrasi korupsi. foto/ist |
REGIONAL - Kepala Desa (Kades) Sumberingin Kulon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suprapto divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa di tempatnya bertugas.
Suprapto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2015-2016 dan didakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001.
"Putusan itu sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (3/1) dan sekarang tahap jeda bagi terpidana maupun jaksa untuk mengajukan banding atau tidak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anik Partini di Tulungagung, Senin.
Akibat perbuatannya, kata Anik, sang Kades divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Disamping itu, majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti tersebut mewajibkan Suprapto mengganti uang kerugian negara sebesar Rp489 juta subsider 1 tahun penjara.
"Putusan hakim tersebut bernomor 154/pidsus/tpk/2018/PN Surabaya," timpal Anik. (antara/ros)
Labels: Regional
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home