Thursday, January 3, 2019

Apes, PNS di Sampang Harus Kembalikan Duit 129 Juta

Kepala Kemenag Kabupaten Sampang, H.M Juhedi. foto/dok

SAMPANG - Seorang PNS bernama Mahfudz di Sampang, Madura harus mengembalikan uang senilai Rp 129.876.050. Masalahnya yang bersangkutan tetap menerima gaji meski dinyatakan telah pensiun pada 2017 lalu berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Oktober 2017 lalu.

"Masa pensiun orang tua saya sebenarnya berakhir pada tahun 2018 sebagaimana yang tertera dalam SK Kemenag sebelumnya. Akan tetapi oleh Kemenag setempat dinyatakan telah pensiun pada 2017 lalu berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Oktober 2017 lalu," Tutur Aisyah yang merupakan putra Mahfudz.

Akibatnya kata Aisyah, orang tuanya diharuskan melakukan pengembalian gaji yang sempat diterima sepanjang tahun 2018 dengan nilai Rp 129.876.050

"Sebelumnya, ayah saya masih aktif bekerja sebagai PNS," tutur Aisyah kepada wartawan.

Aisyah menegaskan, keaktifan ayahnya sebagai PNS dapat dibuktikan dengan absensi kehadirannya dari bulan Mei 2017 hingga Mei 2018.

Disamping itu kata dia, ayahnya juga masih mengantongi kartu identitas PTK Simpatika yang masih aktif selama dua semester yaitu 2017-2018. Bahkan tertera dalam formulir penilaian kinerja pengawas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengawas Kemenag RI pada April 2018.

"Bukti lain keaktifan ayah saya bisa dibuktikan dengan surat perintah tugas tambahan pengawas binaan MI di Kecamatan Banyuates yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Sampang. Bahkan ayah saya mendapat form penilaian prestasi kerja dari pejabat penilai Kemenag setempat,"

"Tapi gaji aktif pada 2017-2018, tiba-tiba disuruh kembalikan. Kan ayah saya tidak tahu kalau sudah dinyatakan pensiun oleh negara, karena pemberitahuan dari Kemenag, baru disampaikan pada Mei 2018 lalu. Seharusnya, berdasarkan aturan BKN nomor 63 tahun 2017, paragraf 2 tata cara pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun pada pasal 262, diberitahukan setidaknya 15 bulan sebelumnya," paparnya.

Untuk menyikapi persoalan itu, kata Aisyah, pihaknya tengah membuat pengaduan kepada Kemenag RI maupun lembaga negara pengawas penyelenggara atau Ombudsman pada 6 Desember 2018 lalu.

"Ini jelas kesalahan prosedural. Seharusnya orang pensiun harus diberitahukan sebelumnya. Kami berharap gaji aktif ayah saya bukan dijadikan beban hutang negara. Karena gaji yang diterimanya selama 2017-2018 lalu, kami anggap itu gaji aktif PNS ayah saya bukan gaji pensiunan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Sampang, H.M Juhedi mengatakan, kejadian serupa tidak hanya terjadi di wilayahnya melainkan juga di daerah lain seperti di Pasuruan dan Malang.

Mantan kepala Kemenag Pamekasan itu menerangkan, Mahfudz yang menduduki sebagai jabatan fungsional tertentu (JFT), masa pensiunnya pada usia 58 tahun. Hal itu sebagaimana surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, sehingga yang bersangkutan sudah melebihi setahun dari masa pensiunnya karena sudah mencapai usia 59 tahun.

"Peraturan tersebut diterapkan kepada Mahfud karena ada redaksi yang berbunyi yaitu apabila berusia 58 tahun yang lahir pada 7 April 1959 atau kurang dari usia 58 tahun yang lahir setelah 7 April 1959, maka disematkan batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun. Nah Mahfudz ini lahir sebelum tanggal dan bulan itu, makanya diterapkan aturan itu. Meskipun aturan itu datang setelahnya, tanggal kelahiran ini yang tidak bisa. Awalnya memang batas usia itu sampai 60 tahun. Tapi karena aturan ini, sehingga menjadi 58 tahun, dan yang bersangkutan sudah lebih 1 tahun. Artinya aturan baru ini menggugurkan aturan lama," ucapnya.

Atas kondisi pelik itu, kata Juhedi, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Namun demikian pihaknya tetap berkomitmen untuk mengawal pelaporan Mahfudz hingga ke Kanwil Kemenag dan Kemenag RI. Harapanya, yang bersangkutan mendapat keringanan beban hutang.

"Memang kami akui, ASN ini menjadi korban aturan dan kamipun tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam aturan yang lama, yang bersangkutan masa pensiunnya pada usia 60 tahun yakni hingga 2018. Tapi karena ada aturan baru, maka yang bersangkutan disematkan batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun. Di Sampang sendiri hanya satu ASN ini yang mengalami persoalan tersebut," pungkasnya. (moch/ros)

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home