Thursday, January 31, 2019

Polres Sampang Kampanyekan MRSF

Milenial Road Safety Festival. foto/madurasatu

SAMPANG - Pihak kepolisian Polres Sampang dibawah Komando Kapolres AKBP Budhi Wardiman mengkampanyekan  Milennial Road Safety Festival (MRSF), Jumat (1/2/2019).

Kampanye MRSF merupakan terobosan yang diinisiasi Polres Sampang untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya keselamatan berlalulintas.

Dalam pelaksanaanya, korps Bhayangkara menggandeng ratusan pelajar di Sampang sebagai ikon kalangan millenial.

"Selain untuk menjalin silaturrahmi dengan masyarakat, kami ingin mengkampanyekan kesadaran pentingnya keselamatan berlalulintas bagi anak-anak muda," tutur Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, di lapangan Wijaya Sampang.

Budhi menambahkan, kegiatan MRSF merupakan kegiatan untuk mengajak generasi muda atau kaum milenial agar mengutamakan keselamatan dengan tertib berlalu lintas. Dengan harapan terjadinya laka lantas bisa ditekan dan tidak menimbulkan korba luka maupun jiwa.

“Kegiatan ini merupakan program Korlantas Polri yang mengajak kaum millenial untuk tertib berlalu lintas. Oleh karena itu, kita mengajak kaum milenial agar cinta lalu lintas,” timpalnya.

Ditempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, mengaku sangat mendukung atas digelarnya acara tersebut. Bahkan dia menegaskan kaum milenial harus mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Dengan begitu angka laka lantas di Sampang bisa terus diminimalisir.

“Kami atas nama pemerintah Kabupaten Sampang, sangat mendukung kegiatan ini, selanjutnya kami berharap kalangan milenial di Sampang mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan dapat menurunkan angka laka lantas di Kabupaten Sampang “. Tutur Slamet Junaidi dalam sambutanya.

Selain dihadiri langsung oleh Bupati Sampang, kegiatan yang dipusatkan di lapangan Wijaya itu juga dihadiri Dandim 0828 Sampang, Letkol Czi. Ary Syahrial, pengusaha H. Fandi Achmad dan beberapa pihak lainya. (idr/ros)

Labels:

Monday, January 28, 2019

Banjir Blega Rendam Sekolah dan Pesantren

SDN 1 Blega menjadi salah satu fasilitas umum yang terendam banjir. foto/warganet

BANGKALAN - Hujan deras yang mengguyur wilayah Bangkalan, Madura membuat sungai Blega, Kecamatan Blega meluap, Senin (28/1/2019).

Banjir kiriman dari Kecamatan Geger dan Konang tersebut sedikitnya merendam empat dusun di wilayah itu. Keempat dusun dimaksud adalah Dusun Laok Songai, Kaoman, Planggeren, Dejeh Songai dan Karang Kemasan.

"Hingga pukul 17.00 WIB banjir masih terjadi. Bahkan beberapa fasilitas umum juga terendam, termasuk diantaranya sekolah dasar," kata Isro' warga Kecamatan Blega.

Kepala BPBD Kabupaten Bangkalan Rizal Moris kepada Surya menuturkan, ketinggian air banjir di Kecamatan Blega mencapai setengah meter.

"Genangan air di jalur propinsi di Blega sepanjang satu kilometer. Akibatnya, terjadi kepadatan lalu-lintas," jelasnya.

Guna mengurai kepadatan lalu-lintas, sambung Rizal, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD, pihak kecamatan, Polsek, dan Koramil Blega turun bersama mengatur laju kendaraan.

Rizal menambahkan saat ini pihaknya mengupayakan pemberian makanan siap saji kepada warga terdampak banjir. (isr/ros)




Labels: ,

DBD Renggut Dua Nyawa

Korban DBD. foto/ilustrasi

SUMENEP - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura mengkonfirmasi meninggalnya dua orang warga akibat demam berdarah (DBD) sepanjang awal tahun 2019.

"Memang berdasarkan laporan yang kita terima dalam kasus demam berdarah di Sumenep ada dua warga meninggal dunia," ungkap Kabid Pencegahan, Pemberantasan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Sumenep, Kusmawati, Senin (28/1/2019).

Menurut dia, dua orang warga yang terserang nyamuk aides aegypti tersebut berasal dari dua daerah berbeda, dintaranya beralamat di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru dan Desa Batudinding, Kecamatan Gapura.

Dijelaskanya, korban tidak bisa diselamatkan karena keterlambatan pihak keluarga merujuk ke perawatan medis.

"Satu korban itu sudah 10 hari dirawat sendiri di rumahnya. Kalau yang satunya lagi hari ke tiga dibawa ke dokter dan dokter memberi rujukan agar ke rumah sakit namun tidak dirujuk," ungkap Kusmawati kepada kontributor madurasatu.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, tutur Kusmawati, pihaknya bakal meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu peka dengan kondisi kesehatan. Disamping itu juga akan dilakukan pemerataan pengasapan pada daerah endemis.

Merujuk pada data yang disampaikan Dinkes Sumenep, sepanjang Januari 2019, kasus demam berdarah telah terjadi sebanyak 70 kasus. Jumlah itu dimungkinkan bertambah karena adanya faktor musim penghujan yang mengakibatkan genangan air dan menjadi sarang berkembang biaknya nyamuk. (pri/ros)

Labels: ,

Friday, January 25, 2019

Ratusan Warga Terjangkit Kusta

Kabid Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sumenep, Kusmawati. foto/madurasatu 

SUMENEP - Jumlah penderita penyakit kusta di Kabupaten Sumenep, Madura tergolong cukup tinggi. Bahkan dua tahun terakhir angka penderita penyakit menular tersebut masih mencapai ratusan.

Kabid Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sumenep Kusmawati mengungkapkan, pada 2017 penderita kusta di Kabupaten Sumenep mencapai 397 orang. Sedangkan untuk 2018 mengalami sedikit penurunan ke angaka 385 kasus.

“Kasus kusta di Sumenep memang masih tinggi karena di 2018 ada 385 kasus dan di 2017 ada 397 orang. Pemerintah memang terus melakukan upaya pengobatan dan pencegahan dengan maksimal namun peran serta masyarakat juga dibutuhkan,” kata Kusmawati kepada kontributor madurasatu.com, Jumat (25/1/2019).

Menurut dia, tingginya penderita kusta di Kabupaten Sumenep telah dijadikan atensi oleh pemerintah setempat, bahkan untuk pengobatanya pun melibatkan organisasi kesehatan internasional.

"Selain peran pemerintah, seluruh masyarakat harus berperan aktif agar penyebaran penyakit tersebut bisa ditekan," timpalnya.

Diterangkanya, penularan kusta memang berbeda dengan penyakit lain karena ada jeda waktu cukup lama untuk mendeteksi seseorang itu terjangkit. Sedangkan secara umum kusta dapat menular melalui kontak kulit yang lama dan erat dengan penderita.

"Disamping juga bisa menular melalui udara, penyakit kusta juga menular melalui bentuk butiran air di udara," pungkasnya. (pri/ros)

Labels: ,

Thursday, January 24, 2019

Ribuan Wanita di Sampang Menjanda

Angka kasus perceraian di Kabupaten Sampang kian tak terbendung. foto/ist

SAMPANG - Angka perceraian di Kabupaten Sampang, Madura cenderung menunjukkan tren negatif. Akibatnya, ribuan wanita di wilayah itu menjadi janda.

Data kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sampang menunjukkan, pada tahun 2016 tercatat 1.077 perkara perceraian. Sedangkan pada tahun 2017, perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama sebanyak 1.230 perkara.

"Untuk tahun 2018 perkara perceraian yang diterima pengadilan agama mencapai 1.264," kata Panitera Pengadilan Agama Sampang Fa’iq, Kamis (24/1/2019).

Menurut Fa'iq, salah satu yang menjadi penyebab tingginya perceraian karena pasangan suami istri meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan hingga pertengkaran.

"Namun, selama ini penyebab perceraian yang mendominasi karena persoalan ekonomi, pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga," timpalnya.

Terkait hal itu, Fa'iq pun mengimbau pada warga Sampang untuk bisa saling memahami satu sama lain dan tidak menikah pada usia dini.

"Kasus seperti ini balik lagi ke diri masing-masing. Harus bijak dalam mengambil keputusan karena ini akan berdampak tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga pada anak," ujarnya. (moch/ros)





Labels: ,

Wednesday, January 23, 2019

Diterjang Angin, SMK Aswaja Porak Poranda

Salah satu ruang sekolah SMK Aswaja yang ambruk. foto/madurasatu

SUMENEP - Angin kencang disertai hujan lebat yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep Selasa malam, (22/1/2019) mengakibatkan kerusakan sarana pendidikan.

Salah satu sarana pendidikan yang mengalami kerusakan adalah dua ruang kelas SMK Aswaja di Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-Batang. Sekolah itu ambruk dan rata dengan tanah sesaat setelah diterjang angin kencang.

Kepala SMK Aswaja Syaiful Anwar menuturkan,kejadian tersebut berlangsung sangat cepat, namun beruntung tidak sampai menimbulkan korban karena bencana berlangsung di malam hari.

"Dua kelas hancur, tidak ada yang bisa diselamatkan. Kejadiannya tadi malam dari tiga kelas hanya satu yang tidak ambruk," kata Syaiful Anwar kepada reporter madurasatu.com, Rabu (23/1/2019).

Akibat bencana itu, keruguian material ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, sebab selain hancurnya bangunan juga terdapat fasilitas pembelajaran yang turut tertimpa.

"Kalau yang dua kelas hancur semua. Kita hanya ambil yang kira-kira masih bisa dipakai. Belum tau pembangunan kedepannya seperti apa," paparnya.

Sementara ini kata Syaiful, untuk merehabilitasi ruang kelas yang ambruk pihak yayasan hanya menunggu bantuan dari Pemerintah. Sedangkan sementara ini satu ruang kelas yang tersisa dimanfaatkan untuk dua kelompok belajar.

"Kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Tadi malam kejadian tadi pagi tetap ada pelajaran meskipun dengan tempat seadanya," pungkasnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep Abd Rahman Riadi membenarkan kejadian dimaksud.

Dia menuturkan, angin kencang yang terjadi mengakibatkan kerusakan bangunan sekolah berupa dua ruang kelas SMK Aswaja ambruk.

"Iya benar bencana tersebut menimpa bangunan SMK. Saat kondisi seperti ini memang rentan terjadi angin kencang maupun puting beliung," ucap Abd Rahman Riadi. (pri/ros)

Labels:

Thursday, January 17, 2019

Ratusan Miliar Dana Normalisasi Tak Mampu Bendung Banjir

Banjir di wilayah Kota Sampang tampak merendam rumah penduduk. foto/madurasatu 

SAMPANG - Tingginya intensitas hujan di wilayah Kecamatan Robatal dan Kecamatan Kedungdung, Sampang membuat debit air sungai Kamoning meluap.

Sungai yang membelah kota Sampang itu tidak mampu membendung kiriman air dari wilayah hulu. Akibatnya, ratusan rumah penduduk di Kota Sampang terendam banjir. Kamis (17/1/2019).

Banjir di Kota Sampang seakan menjadi rutinitas tahunan yang tidak bisa dituntaskan. Padahal proyek normalisasi sungai Kamoning dipastikan menyedot dana Rp365 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2017 hingga 2019.

Proyek normalisasi itu dilaksanakan oleh PT Rudy Jaya dan PT Jati Wangi KSO dengan kontrak kerja multi years contrak (MYC) selama tiga tahun.

Pada 2017 nilai kontrak proyek normalisasi sungai Kamoning menghabiskan Rp8,3 miliar, tahun 2018 Rp73 miliar dan tahun 2019 mencapai Rp 284 miliar.

Tujuan proyek normaliasi tersebut, untuk meningkatkan daya tampung air sungai saat terjadi hujan, serta meminimalisir dan mencegah terjadinya banjir tahunan yang melanda kota Bahari.

”Sekitar pukul 6 pagi air sungai sudah meluap dan merendam kawasan permukiman, pada pukul 10 siangnya, luapan air semakin besar dan meluas ke berbagai titik dengan ketinggian mencapai 15 cm,” kata Anang Juenaidi, kepala BPBD Sampang.

Anang menuturkan, luapan air sungai Kamoning belum bisa diprediksi akan segera surut atau meningkat, sebab beberapa wilayah yang berada di hulu sungai Kamoning masih tetap diguyur hujan.

”Wilayah terdampak luapan air sungai Kamoning, meliputi kawasan jalan bahagia, jalan seruni, jalan kamboja, jalan teratai dan jalan garuda, kemungkinan luapan air masih bisa meluas ke kawasan yang lainnya, tapi kemungkinannya sangat kecil sekali,” paparnya. (moch/ros)


Labels:

Bea Cukai Madura Sita 5,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Rokok tanpa cukai disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura. foto/madurasatu

SUMENEP - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura mengamankan 5,4 juta batang rokok ilegal.

Jutaan batang rokok ilegal itu disita dari berbagai lokasi di Madura selama kurun waktu tahun 2018.

"Selama tahun 2018 terdapat sekitar 5,4 juta batang rokok ilegal yang kami amankan,"  kata Kepala KPPBC Madura, Latif Helmi, Kamis (17/1/2019).

Helmi menuturkan, pihakya memang melakukan penindakan secara masif atas peredaraan rokok tanpa cukai, terutama di daerah merah atau daerah yang menjadi kantong produksi rokok ilegal.

"Tahun 2018 kita melakukan penyitaan 5,4 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut naik tiga kali lipat dari tahun 2017 dengan jumlah sitaan hanya 1,7 juta batang rokok." ungkapnya kepada kontributor madurasatu.

Helmi mengklaim, tingginya hasil sitaan karena langkah razia dilakukan secara menyeluruh pada setiap kecamatan dengan meliputi empat kabupaten di Madura.

"Hasilnya meningkat karena kita juga gencarkan operasi pasar. Selain sosialisasi dan edukasi, penindakannya jalan. Kita punya target operasi pasar setahun tiga kali atau setahun 36 kali, bahkan kita bisa lakukan 40 kali," tandasnya. (sup/ros)


Labels: ,

Wednesday, January 9, 2019

Saling Tuduh, Warga Lakukan Sumpah Pocong

Ritual sumpah pocong dilakukan oleh warga di masjid Madegan, Sampang. foto/madurasatu

SAMPANG - Dua orang warga Desa Pangareman, Kecamatan Ketapang, Sampang melakukan sumpah pocong di masjid Madegan.

Sumpah pocong dimaksud dilaksanakan atas permintaan Suma'i dan Punirah. Keduanya berselisih paham karena setiap kali ada warga desa yang mengalami sakit di Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, sebagian masyarakat langsung menaruh curiga kepada Suma'i.

"Agar tuduhan santet ini tidak terus-terusan terjadi di desa kami, maka kami atasnama aparat desa membawa keduanya untuk melakukan sumpah pocong. Sebab jika hal ini dibiarkan takut menimbulkan konflik," kata Bonisan, Kepala Desa Pangareman, Rabu (9/1/2019).

Selama ini kata Bonisan, oleh sebagian warga, Suma'i diyakini memiliki ilmu hitam atau santet yang diamalkan untuk menyakiti pihak lain. Namun demikian, dirinya sebagai kepala desa tidak bisa gegabah dalam menentukan sikap atas tuduhan tersebut.

"Agar tuduhan santet yang mengarah kepada Suma'i ini tidak berujung pada konflik dan segera menumukan titik terang. Maka kedua belah pihak bersepakat menempuh sumpah pocong untuk mencari kebenaran dan mengahiri perselisihan, sebab selama ini, setiap kali ada orang sakit di desa saya, yang dicurigai pasti pak Suma'i, kasihan juga kan," terangnya.

Bonisan berkeyakinan, sumpah pocong bisa menunjukkan kebenaran atas prasangka atau saling tuduh yang tidak benar, karena penuduh dan yang dituduh akan menerima konsekuensi magis atas sumpah yang diucapkan. Selain itu sumpah pocong diyakini dapat menekan terjadinya konflik, seperti carok dan lain sebagainya.

"Konsekuensi magis yang diyakini masyarakat dari proses sumpah pocong ini, yang berbohong akan menerima karma buruk hingga kematian. Makanya untuk menghentikan saling tuduh itu, kedua warga saya bersepakat melakukan sumpah pocong, " timpalnya.

Takmir masjid Madegan, H. Hasin menuturkan, sumpah pocong dipercaya dan diyakini sebagai solusi untuk mengahiri perselisihan antar warga. Biasanya warga yang melakukan sumpah pocong ini karena tuduhan santet, perselingkuhan dan pencurian serta lain sebagainya.

Kata dia, ritual sumpah pocong sangat sakral, pihak yang menuduh dan tertuduh secara bergantian mengucapkan sumpah dengan posisi seperti orang yang telah meninggal. Termasuk mamakai kafan dan berbaring layaknya orang meninggal, kemudian di atas tubuh orang dimaksud di letakkan Al Quran kuno yang merupakan salah satu peninggalan leluhur.

"Selanjutnya, kedua belah pihak bersumpah dengan melakukan pengakuan dan harus siap atas segala resiko yang akan diterima. Biasanya, pihak yang terbukti bersalah dan benar melalui sumpah pocong ini hasilnya akan terlihat beberapa hari kemudian," ujarnya.

Salah satu konsekuensi dari sumpah pocong, sambung H. Hasin, yang terbukti bersalah dalam sumpah pocong akan mengalami karma buruk, mulai dari kematian, cobaan yang bertubi-tubi hingga sakit-sakitan.

Konon menurut H. Hasin, sumpah pocong dipercaya sebagai salah satua cara dalam menemukan kebenaran dari permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan tempat yang dipilih adalah masjid Madengan.

Dikalangan warga Madura, masjid Madegan dikenal sebagai masjid yang sarat mistis. Apalagi masjid dimaksud diyakini sebagai masjid tiban yang kemudian dijadikan tempat ibadah oleh raja-raja dan para wali di jawa timur.

Keunikan masjid Madegan yang mudah dipandang secara kasat mata adalah empat tiang penyangga utama masjid yang tampak doyong atau miring. Namun demikian bangunan masjid tetap utuh dan tidak goyang. (moch/ros)

Labels: ,

Monday, January 7, 2019

Ngemplang Dana Desa, Kades Dibui

Ilustrasi korupsi. foto/ist

REGIONAL - Kepala Desa (Kades) Sumberingin Kulon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suprapto divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa di tempatnya bertugas.

Suprapto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2015-2016 dan didakwa  melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001.

"Putusan itu sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (3/1) dan sekarang tahap jeda bagi terpidana maupun jaksa untuk mengajukan banding atau tidak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anik Partini di Tulungagung, Senin.

Akibat perbuatannya, kata Anik, sang Kades divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Disamping itu, majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti tersebut mewajibkan Suprapto mengganti uang kerugian negara sebesar Rp489 juta subsider 1 tahun penjara.

"Putusan hakim tersebut bernomor 154/pidsus/tpk/2018/PN Surabaya," timpal Anik. (antara/ros)

Labels:

Sunday, January 6, 2019

KPU Sumenep Pertimbangkan Jalur Udara dalam Distribusi Logistik

Distribusi logistik di wilayah kepulauan. foto/ilustrasi

SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mempertimbangkan jasa transportasi udara (pesawat) untuk mengirimkan logistik ke wilayah kepulauan Sumenep.

Opsi penggunaan transportasi udara itu sebagai antisipasi atas kondisi cuaca laut yang tidak menentu.

Ketua KPU Sumenep Abdul Warits menyatakan, selama ini pendistribusian logistik Pemilu masih mengandalkan transportasi laut.

“Masih seperti biasanya, dalam pendistribusian menggunakan jalur laut dengan kapal. Iya itu untuk semua kepulauan, karena yang tersedia hanya jalur laut,” kata Abdul Warits, Senin (7/1/2019).

Melihat kondisi cuaca yang tidak menentu, kata Warist, pihaknya mempertimbangkan pendistribusian logistik Pemilu melalui jalur udara terutama bagi kepulauan terjauh seperti Masalembu.

“Kalau pada saat masa pendistribusian logistik ternyata cuaca buruk dan tidak memungkinkan melalui jalur laut, kami ada skema melalui jalur udara. Selama ini Masalembu yang paling susah,” ungkapnya.

Menurutnya, pilihan menggunakan jalur udara dalam pendistribusian logistik Pemilu untuk wilayah Kabupaten Sumenep bukan kali ini saja dilakukan. Pada Pilgub Jawa Timur beberapa tahun lalu langkah serupa pernah dilakukan akibat tidak ada kapal yang berangkat karena gelombang tinggi.

“Sementara belum ada (jadwal) pendistribusian, kalau sekarang kita masih menunggu jadwal dari KPU RI,” tutur Warist kepada kontributor madurasatu.

Wilayah perairan Kabupaten Sumenep memang rentan terhadap cuaca buruk saat masa musim penghujan, salah satunya di perairan Kepulauan Kangean dan Masalembu.

Kabupaten paling timur di Madura itu merupakan salah satu daerah yang terdiri dari banyak kepulauan. Dari 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, sembilan di antaranya berada di wilayah kepulauan. (pri/ros)

Labels:

Thursday, January 3, 2019

Apes, PNS di Sampang Harus Kembalikan Duit 129 Juta

Kepala Kemenag Kabupaten Sampang, H.M Juhedi. foto/dok

SAMPANG - Seorang PNS bernama Mahfudz di Sampang, Madura harus mengembalikan uang senilai Rp 129.876.050. Masalahnya yang bersangkutan tetap menerima gaji meski dinyatakan telah pensiun pada 2017 lalu berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Oktober 2017 lalu.

"Masa pensiun orang tua saya sebenarnya berakhir pada tahun 2018 sebagaimana yang tertera dalam SK Kemenag sebelumnya. Akan tetapi oleh Kemenag setempat dinyatakan telah pensiun pada 2017 lalu berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Oktober 2017 lalu," Tutur Aisyah yang merupakan putra Mahfudz.

Akibatnya kata Aisyah, orang tuanya diharuskan melakukan pengembalian gaji yang sempat diterima sepanjang tahun 2018 dengan nilai Rp 129.876.050

"Sebelumnya, ayah saya masih aktif bekerja sebagai PNS," tutur Aisyah kepada wartawan.

Aisyah menegaskan, keaktifan ayahnya sebagai PNS dapat dibuktikan dengan absensi kehadirannya dari bulan Mei 2017 hingga Mei 2018.

Disamping itu kata dia, ayahnya juga masih mengantongi kartu identitas PTK Simpatika yang masih aktif selama dua semester yaitu 2017-2018. Bahkan tertera dalam formulir penilaian kinerja pengawas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengawas Kemenag RI pada April 2018.

"Bukti lain keaktifan ayah saya bisa dibuktikan dengan surat perintah tugas tambahan pengawas binaan MI di Kecamatan Banyuates yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Sampang. Bahkan ayah saya mendapat form penilaian prestasi kerja dari pejabat penilai Kemenag setempat,"

"Tapi gaji aktif pada 2017-2018, tiba-tiba disuruh kembalikan. Kan ayah saya tidak tahu kalau sudah dinyatakan pensiun oleh negara, karena pemberitahuan dari Kemenag, baru disampaikan pada Mei 2018 lalu. Seharusnya, berdasarkan aturan BKN nomor 63 tahun 2017, paragraf 2 tata cara pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun pada pasal 262, diberitahukan setidaknya 15 bulan sebelumnya," paparnya.

Untuk menyikapi persoalan itu, kata Aisyah, pihaknya tengah membuat pengaduan kepada Kemenag RI maupun lembaga negara pengawas penyelenggara atau Ombudsman pada 6 Desember 2018 lalu.

"Ini jelas kesalahan prosedural. Seharusnya orang pensiun harus diberitahukan sebelumnya. Kami berharap gaji aktif ayah saya bukan dijadikan beban hutang negara. Karena gaji yang diterimanya selama 2017-2018 lalu, kami anggap itu gaji aktif PNS ayah saya bukan gaji pensiunan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Sampang, H.M Juhedi mengatakan, kejadian serupa tidak hanya terjadi di wilayahnya melainkan juga di daerah lain seperti di Pasuruan dan Malang.

Mantan kepala Kemenag Pamekasan itu menerangkan, Mahfudz yang menduduki sebagai jabatan fungsional tertentu (JFT), masa pensiunnya pada usia 58 tahun. Hal itu sebagaimana surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, sehingga yang bersangkutan sudah melebihi setahun dari masa pensiunnya karena sudah mencapai usia 59 tahun.

"Peraturan tersebut diterapkan kepada Mahfud karena ada redaksi yang berbunyi yaitu apabila berusia 58 tahun yang lahir pada 7 April 1959 atau kurang dari usia 58 tahun yang lahir setelah 7 April 1959, maka disematkan batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun. Nah Mahfudz ini lahir sebelum tanggal dan bulan itu, makanya diterapkan aturan itu. Meskipun aturan itu datang setelahnya, tanggal kelahiran ini yang tidak bisa. Awalnya memang batas usia itu sampai 60 tahun. Tapi karena aturan ini, sehingga menjadi 58 tahun, dan yang bersangkutan sudah lebih 1 tahun. Artinya aturan baru ini menggugurkan aturan lama," ucapnya.

Atas kondisi pelik itu, kata Juhedi, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Namun demikian pihaknya tetap berkomitmen untuk mengawal pelaporan Mahfudz hingga ke Kanwil Kemenag dan Kemenag RI. Harapanya, yang bersangkutan mendapat keringanan beban hutang.

"Memang kami akui, ASN ini menjadi korban aturan dan kamipun tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam aturan yang lama, yang bersangkutan masa pensiunnya pada usia 60 tahun yakni hingga 2018. Tapi karena ada aturan baru, maka yang bersangkutan disematkan batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun. Di Sampang sendiri hanya satu ASN ini yang mengalami persoalan tersebut," pungkasnya. (moch/ros)

Labels: ,

Tuesday, January 1, 2019

KPU Sampang Lantik 28 PPK Tambahan

Prosesi pelantikan PPK tambahan dipimpin langsung ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif. foto/madurasatu

SAMPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya nomor 31/PUU-XVI/2018, menyatakan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan pemilu turunannya (PPK) berjumlah lima orang. Dengan begitu jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang awalnya 3 orang kembali menjadi 5 orang.

Menanggapi putusan MK terkait jumlah PPK, KPU Kabupaten Sampang, Rabu (2/1/2019), melakukan pelantikan atas 28 orang PPK tambahan di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang.

Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif menuturkan. Dengan dilantiknya anggota PPK tambahan, diharapakan bisa memperkuat komposisi penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan.

"Sehingga nantinya pelaksanaan Pemilu bisa benar-benar terlaksana sesuai dengan harapan," tutur Syamsul di aula kantor KPU Sampang.

Ditegaskannya, seluruh PPK tambahan yang telah dilantik diharapkan bisa segera menyesuaikan diri dengan tiga komisioner PPK lainnya yang lebih dulu menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2019, sebab menurutnya kerja-kerja pemilu membutuhkan kekompakan dan soliditas internal.

Terhadap putusan penambahan komisioner PPK, Syamsul menilai akan ada implikasi yang harus ditanggung pemerintah yakni terkait penambahan anggaran untuk membiayai para anggota PPK tersebut.

"Maka dari itu kami sangat mengharapkan kerja-kerja yang maksimal bagi seluruh anggota PPK di Sampang. Kami memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pemilu yang sesuai dengan harapan," harapnya.

Untuk diketahui, putusan MK nomor. 31/PUU-XVI/2018 mengembalikan pengisian formasi penyelenggara pemilu di kabupaten/kota dan kecamatan sebagaimana pengaturan UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam beleid itu, KPU di daerah tingkat II dan PPK berjumlah 5 orang.

Lantas, perubahan terjadi dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang sebelumnya mencantumkan jumlah anggota KPU kabupaten/kota menjadi 3-5 orang—sesuai jumlah penduduk. Adapun, PPK berjumlah 3 orang seperti tercantum Pasal 52 ayat (1) UU Pemilu.

Kedua pasal itu kemudian dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh MK. Salah satu alasannya, pemilu 2019 berjalan serentak sehingga beban kerja penyelenggara pemilu dipastikan bertambah.

MK juga berpandangan penentuan komposisi keanggotaan KPU dan PPK mesti didasarkan ukuran-ukuran profesionalitas baik dari aspek kualitas maupun kuantitas. Karena itu, pertimbangan efisiensi anggaran untuk memangkas jumlah komisioner tidak dapat dibenarkan bila mengancam asas-asas pemilu. (idr/ros)

Labels: ,

Pemkab Pamekasan Tutup Paksa Tempat Karaoke

Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan saat hendak melakukan penyegelan tempat karaoke. foto/madurasatu

PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura menyegel lima tempat karaoke di wilayah itu, Selasa (1/1/2019).

Penyegelan tempat hiburan itu dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Badrut Tamam - Raja'e bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pengurus ormas.

Kelima tempat hiburan yang disegel itu diantaranya, tempat karaoke di hotel Putri, tempat karaoke Pujasera, tempat karaoke di Cafe Kampung Kita, tempat karaoke King dan tempat karaoke rumah makan Kampung Desa.

"Tempat karaoke ini kita segel dengan tujuan untuk menghindarkan masyarakat Pamekasan dari maksiat," kata Bupati Badrut.

Badrut menambahkan, sembari menunggu Perda tentang penyelenggaran hiburan dan rekreasi, pihaknya tengah berusaha dan berikhtiar agar Kabupaten Pamekasan tidak ada tempat karaoke di dalam ruangan.

“Kita tunggu dulu keputusan perdanya. Bagaimana bunyinya, karena kami melakukan ini berangkat dari Perda. Makanya, lima karaoke ini ditutup sampai perdanya selesai,” ujar Badrut Tamam.

Orang nomor satu dilingkungan Pemkab Pamekasan itu berharap, masyarakat juga bekerjasama dengan pemerintah dalam penegakan Perda. Dengan begitu semua pihak bisa turut serta memberikan saran kepada pemerintah demi kemajuan Kabupaten Pamekasan.

"Kita akan lakukan pemantauan terus, menjadikan pamekasan bebas dari perbuatan maksiat," tambahnya. (anw/ros)

Labels: